Peraturan Pemerintah 24/2022 membantu pengusaha kreatif mengakses pembiayaan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 akan membantu agar pelaku ekonomi kreatif dapat dengan mudah mendapatkan pembiayaan untuk usahanya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar di bank dan lembaga keuangan non bank sebagai agunan,” ujarnya.

Saat ini skema pembiayaan kelembagaan perbankan sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, edukasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 22 diperlukan agar masyarakat mengetahui manfaatnya.

“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atau minat masyarakat terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan mengenai skema pembiayaan berbasis HKI,” tambahnya.

Selain menggunakan HAKI sebagai agunan, kata dia, aturan tersebut juga menjabarkan skema pembiayaan alternatif bagi pengusaha ekonomi kreatif.

Pasal 15 Ayat 1 peraturan tentang “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” menyatakan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.”

Alternatif pembiayaan yang dimaksud adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui crowdfunding berbasis teknologi informasi.

Pasal 7 dan 8 beleid tersebut menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dengan mudah dan cepat.

Sementara itu, CEO perusahaan security crowdfunding Bizhare, Heinrich Vincent, mengatakan aturan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyediaan pendanaan bagi pengusaha ekonomi kreatif berbasis HKI melalui saham, obligasi, dan sukuk, serta diharapkan juga membuat memudahkan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan produknya.

Berita terkait: Kemenpar luncurkan Program AKSES untuk UMKM ekonomi kreatif pariwisata

Translated by: Sinta Ambarwati, Resinta S
Editor: Rahmad Nasution
HAK CIPTA © ANTARA 2023