A.Muh. Ibnu Aqil (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sel, 16 November 2021
Dengan DPR melanjutkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi yang ditunggu-tunggu, aktivis keamanan siber telah memperbarui seruan mereka untuk pengesahan RUU itu di tengah ancaman siber yang terus berlanjut.
RUU tersebut telah berjalan sejak tahun 2014 dan didorong oleh pemerintah dengan harapan memberikan beberapa pedoman untuk penggunaan data pribadi, tanpa banyak insentif selain dari gelombang ledakan ekonomi digital Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian menjadi semakin penting menyusul lonjakan kebocoran data pribadi dalam beberapa tahun terakhir.
RUU tersebut awalnya masuk dalam shortlist legislasi prioritas 2015-2019 namun baru dibahas secara serius mulai 2019. RUU tersebut merupakan salah satu dari 33 legislasi prioritas dalam program legislatif nasional (Prolegnas) DPR 2021.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda