Masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap waspada terhadap SMS penipuan yang berisi tawaran pekerjaan

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penanganan Usaha Tanpa Izin di Bidang Keuangan Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berupa pesan singkat berisi tawaran pekerjaan paruh waktu.

“Para pelaku biasanya membujuk korban untuk menekan tombol like dan subscribe terhadap konten-konten digital, seperti konten-konten di YouTube,” kata Sekretaris Satgas Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dirilis, Sabtu.

“Melalui kegiatan ini, para korban (diberitahukan) akan menerima pembayaran dengan angka tertentu,” imbuhnya.

Setelah para korban dibujuk dengan janji pembayaran di awal kegiatan, mereka dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat mereka menyetor terlebih dahulu untuk mendapatkan hadiah yang lebih besar.

Pelaku menjanjikan dana titipan korban akan dikembalikan di kemudian hari, namun setelah korban melakukan setoran, pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi.

“Pemberantasan tawaran kegiatan ilegal membutuhkan dukungan dari masyarakat, yakni berupa kehati-hatian dan kehati-hatian dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Gugus tugas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan layanan perdagangan dan keuangan.

Aspek penting ini terdiri dari legalitas dan logika.

Legalitas berarti memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memiliki izin usaha yang benar dari otoritas atau lembaga yang mengawasinya.

“Logika artinya selalu mempertimbangkan apakah hasil atau manfaat yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” jelasnya.

Sejak April hingga Juni 2023, satgas mendeteksi 352 platform pinjaman online ilegal dan 77 konten yang menawarkan pinjaman online ilegal di Facebook dan Instagram.

“Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir platform-platform tersebut guna memperkecil peluang pelaku penipuan untuk menipu masyarakat,” ujarnya.

Jika masyarakat menemukan investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK 157 melalui nomor telepon (021) 157 dan alamat email [email protected] atau [email protected] .

Berita terkait: Polisi harus bentuk posko pelapor penipuan lepas: Ketua MPR
Berita terkait: Semua pihak harus bantu cegah penipuan investasi: Ketua MPR

Translated by: Sanya Dinda S, Fadhli Ruhman
Editor: Rahmad Nasution
HAK CIPTA © ANTARA 2023